Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi
TIMEXNTT – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara atas pengakuan bendahara pada proyek Jalan Usaha Tani(JUT) di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.
Untuk diketahui, pekerjaan ini menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2024 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, NTT.
Sebelumnya, pekerjaan ini juga mendapat temuan dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pasca melakukan monitoring.
Setelah itu, bendahara Poktan Tunas Baru, Yulius Nani juga buka-bukaan atas jumlah uang diterima. Ia mengaku menerima fee Rp4 juta.
Hal itu pun dibenarkan oleh ketua Poktan Tunas Baru, Dominggus Umbu Pati. Walau sumber uang yang diberikan secara tunai itu merupakan bagian dari anggaran Rp300 juta, Dominggus menyebutnya bukan fee.
Dihubungi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.
Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.
“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius ketika diminta tanggapannya, Rabu(19/02/2025) via whatshap.
Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.
“Ya itu tindak pidana dan bisa disampaikan ke APH di kabupaten masing-masing,” tulisnya lagi.***
Tinggalkan Balasan