Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi
Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.
“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius ketika diminta tanggapannya, Rabu(19/02/2025) via whatshap.
Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.
“Ya itu tindak pidana dan bisa disampaikan ke APH di kabupaten masing-masing,” tulisnya lagi.***
Tinggalkan Balasan