Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.(Dok.Istimewa)

Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.

“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius ketika diminta tanggapannya, Rabu(19/02/2025) via whatshap.

Baca Juga  Petani Sebut Dinas Pertanian SBD Memaksa Pakai Lorentz: Tugas mereka itu mengawasi, ini swakelola

Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.

Baca Juga  Bawaslu SBD Siapkan Posko Pengaduan Hak Pilih, Ketua; Guna Akomodir Hak Memilih

“Ya itu tindak pidana dan bisa disampaikan ke APH di kabupaten masing-masing,” tulisnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!