Ombudsman NTT Sebut Maladministrasi Tak Lagi Tersembunyi, Sumba Timur dan 10 Daerah Lain Hadapi Ujian Kualitas Pelayanan Publik
Menurutnya, standar pelayanan memiliki fungsi vital karena menentukan cara kerja pemerintahan dan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Ia menekankan bahwa data dan analisis dari penilaian ini semestinya diintegrasikan secara serius dalam perencanaan dan penganggaran agar reformasi birokrasi di daerah tidak berhenti pada slogan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, penyampaian hasil ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan publik adalah wajah paling nyata dari negara. Di ruang-ruang pelayanan itulah warga menilai apakah pemerintah hadir atau tidak.
“Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 membuka fakta bahwa perbaikan memang terjadi, tetapi ruang pembenahan masih tersedia. Tidak ada daerah yang boleh merasa selesai,” kata Yohanes.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sebelas pemerintah daerah melalui pengawasan yang objektif dan konstruktif.
Hasil penilaian ini diharapkan tidak berhenti sebagai arsip, tetapi menjadi pijakan perubahan yang nyata. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka atau klasifikasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri.