Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

Ia menambahkan, ini berlaku secara umum dan bukan merupakan hubungan langsung antara penyelenggara pendidikan dasar terhadap peserta didik namun antara komite sekolah dengan orang tua peserta didik.

Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

Baca Juga  Wewewa Loura Kota Jadi Tuan Rumah Sambut Rombongan Kodi Mete, Diprediksi Masyarakat Akan Membludak

“Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu sedangkan jika sumbangan, Ia bersifat sukarela, serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya.

Max menjelaskan bahwa komite merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan.

Menurutnya, jika komite melakukan penggalangan dana, itu sifatnya antara orang tua/wali peserta didik dengan Komite sekolah bukan dengan satuan pendidikan secara langsung.

Baca Juga  Gubernur Melki Lakalena Resmikan NTTMart di Sumba Barat: Harapan Baru Buat IKM

“Memang ketika komite melakukan penggalangan, itu harus didasari dengan proposal dan sifatnya melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik,” tambahnya.

Tutup
error: Content is protected !!