Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan
Ia menambahkan, ini berlaku secara umum dan bukan merupakan hubungan langsung antara penyelenggara pendidikan dasar terhadap peserta didik namun antara komite sekolah dengan orang tua peserta didik.
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.
“Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu sedangkan jika sumbangan, Ia bersifat sukarela, serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya.
Max menjelaskan bahwa komite merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan.
Menurutnya, jika komite melakukan penggalangan dana, itu sifatnya antara orang tua/wali peserta didik dengan Komite sekolah bukan dengan satuan pendidikan secara langsung.
“Memang ketika komite melakukan penggalangan, itu harus didasari dengan proposal dan sifatnya melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik,” tambahnya.