Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

Max menegaskan, bentuk sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, dipulangkan, atau ijazahnya ditahan karena tidak membayar sumbangan tidak dapat dibenarkan.

Ia juga menegaskan, jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi maka Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan.

Baca Juga  Harga Bahan Pangan di Pasar Oba Komi Relatif Normal, Bulog Sediakan Stok Beras 500 Ton

“Kami juga berharap, pemerintah setempat khususnya satuan Pendidikan dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2008 dan khusus bagi sekolah dasar negeri agar dapat mencermati Peraturan Menteri Pendidikan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, tutupnya.***

Baca Juga  Siap-Siap 1.062 PPPK Tahap I Sumba Barat Daya Siap Dilantik, 80 Peserta Masih BTS
Tutup
error: Content is protected !!