Paket Rakyat Menggugat, MK Sebut Persoalan di Desa Weri Lolo Tidak Ada Bukti
Menanggapi itu, anggota hakim persidangan, Enny Nurbaningsih kembali menanyakan petitum kuasa hukum Paket Rakyat yang meminta melakukan PSU untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Enny menanyakan lantaran kuasa hukum Paket Rakyat memohon untuk melakukan PSU di seluruh kecamatan. Padahal, beberapa dalil-dalil gugatan disebutnya tidak memiliki bukti.
“Saudara kuasa pemohon, inikan saudara minta PSU ya untuk seluruh Kabupaten. Ini yang saudara uraikan dalam posita di mana persoalannya? Kalau yang terkait di TPS 01 dan TPS 03 Werilolo tidak ada buktinya. Yang ada buktinya untuk Desa Lolo Ramo,” tanya Enny dalam menanggapi petitum yang dimohonkan oleh kuasa hukum Paket Rakyat.
Enny juga mempertanyakan bukti tujuh kecamatan yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Paket Rakyat tentang dugaan ketidak netralan camat dalam proses perhelatan Pilkada Sumba Barat Daya.
“Yang saya baca hanya ada di TPS 01 dan 03 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Yang lainnya itu di mana yang kemudian ada pelanggaran-pelanggaran di TPS lainnya? Bukti P9, P10, P11 bukti apa itu? Untuk menjelaskan apa? Itu di TPS 01 Desa Waimangura. Saudara menjelaskan apa itu?,” tanya Enny lagi.
Tinggalkan Balasan