Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Paket Rakyat Menggugat, MK Sebut Persoalan di Desa Weri Lolo Tidak Ada Bukti

Enny juga mempertanyakan bukti tujuh kecamatan yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Paket Rakyat tentang dugaan ketidak netralan camat dalam proses perhelatan Pilkada Sumba Barat Daya.

TIMEXNTT – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fransiskus Marthin Adilalo – Jeremia Tanggu menggugat hasil Pilkada Sumba Barat Daya di Mahkamah Konstitusi.

Mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Salah satu persoalan yang diangkat dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah tentang dugaan intimidasi yang dilakukan oleh KPPS di TPS 01 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Kuasa hukum Paket Rakyat, Ramelan menyebut terdapat dugaan intimidasi dari Ketua KPPS TPS 01 Desa Weri Lolo terhadap saksi Paket Rakyat.

Saat itu, kata Ramelan, ketua KPPS meminta saksi yang hadir untuk tidak membawa ponsel ke TPS. Jika ditemukan saksi yang tidak mentaatinya, maka akan dikeluarkan dari dalam TPS.

“Saksi mandat melakukan keberatan, namun tidak diindahkan. Bahkan Ketua KPPS menyeru ‘Jangan intervensi kami, jika tidak terima silakan keluar’ dan memerintahkan kepada pihak keamanan, linmas untuk menarik saksi mandat keluar,” ujar Ramelan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa(14/01/2024).

Baca Juga  Gerindra Kalah Pilkada di Dua Kabupaten yang Berada di Pulau Sumba NTT

Menanggapi itu, anggota hakim persidangan, Enny Nurbaningsih kembali menanyakan petitum kuasa hukum Paket Rakyat yang meminta melakukan PSU untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Enny menanyakan lantaran kuasa hukum Paket Rakyat memohon untuk melakukan PSU di seluruh kecamatan. Padahal, beberapa dalil-dalil gugatan disebutnya tidak memiliki bukti.

“Saudara kuasa pemohon, inikan saudara minta PSU ya untuk seluruh Kabupaten. Ini yang saudara uraikan dalam posita di mana persoalannya? Kalau yang terkait di TPS 01 dan TPS 03 Werilolo tidak ada buktinya. Yang ada buktinya untuk Desa Lolo Ramo,” tanya Enny dalam menanggapi petitum yang dimohonkan oleh kuasa hukum Paket Rakyat.

Enny juga mempertanyakan bukti tujuh kecamatan yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Paket Rakyat tentang dugaan ketidak netralan camat dalam proses perhelatan Pilkada Sumba Barat Daya.

“Yang saya baca hanya ada di TPS 01 dan 03 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Yang lainnya itu di mana yang kemudian ada pelanggaran-pelanggaran di TPS lainnya? Bukti P9, P10, P11 bukti apa itu? Untuk menjelaskan apa? Itu di TPS 01 Desa Waimangura. Saudara menjelaskan apa itu?,” tanya Enny lagi.

Baca Juga  Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

Selain itu, Enny menyoroti beberapa bukti yang tertuang dalam surat gugatan yang berada di meija persidangan. Ia menanyakan bukti P9, P10 dan P11.

Sementara itu, kuasa hukum Paket Rakyat menyebut bukti P9 merupakan bukti pengeroyokan.

“Pengeroyokan itu sampai ke TPS 01 dan 03 di Desa Werilolo atau yang hanya ada di Lolo Ramo saja? Yang Lolo Ramo bukti apa yang saudara ingin tunjukan?,” tanya Enny lagi dalam menelusuri keakuratan bukti tersebut.

“Ada videonya yang mulia saat kejadian dan juga kesaksian korban,” sanggah kuasa hukum Paket Rakyat.

Mendapat jawaban itu, Enny mengatakan, pihaknya juga akan mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu terkait dalil-dalil dari pemohon.

“Ya baik, nanti biar direspon oleh KPU dan Bawaslu,” kata Enny.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!