Paket Rakyat Menggugat, MK Sebut Persoalan di Desa Weri Lolo Tidak Ada Bukti
Selain itu, Enny menyoroti beberapa bukti yang tertuang dalam surat gugatan yang berada di meija persidangan. Ia menanyakan bukti P9, P10 dan P11.
Sementara itu, kuasa hukum Paket Rakyat menyebut bukti P9 merupakan bukti pengeroyokan.
“Pengeroyokan itu sampai ke TPS 01 dan 03 di Desa Werilolo atau yang hanya ada di Lolo Ramo saja? Yang Lolo Ramo bukti apa yang saudara ingin tunjukan?,” tanya Enny lagi dalam menelusuri keakuratan bukti tersebut.
“Ada videonya yang mulia saat kejadian dan juga kesaksian korban,” sanggah kuasa hukum Paket Rakyat.
Mendapat jawaban itu, Enny mengatakan, pihaknya juga akan mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu terkait dalil-dalil dari pemohon.
“Ya baik, nanti biar direspon oleh KPU dan Bawaslu,” kata Enny.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan