Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Partisipasi Pemilih Menurun, Paket Rakyat Akan Gugat Bawaslu dan KPU SBD, Tidak Menggugat Perolehan Suara

Paket Rakyat akan melakukan gugatan proses Pilkada Sumba Barat Daya di Mahkamah Konstitusi secara online pada Senin, 09 Desember 2024 besok.(Dokpri Rian Marviriks)

Menurutnya, Paket Rakyat akan menggugat proses Pilkada Sumba Barat Daya. Dalam persoalan itu, Paket Rakyat akan menggugat KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya.

Sebab kata dia, kedua lembaga itu dinilai memiliki tanggungjawab penuh terhadap proses Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Gagal Bertarung di Pilkada SBD, Hari ini Alex Rangga Pija Nyatakan Dukungan Terhadap Pasangan Calon

“Yang kami gugat adalah prosesnya. Proses yang terjadi di tanggal 27 November kemarin itulah yang kami angkat ke Mahkamah Konstitusi. Yang kami gugat adalah Bawaslu dan KPU Sumba Barat Daya. Tentunya kedua lembaga ini amat bertanggungjawab terhadapa proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Mikael menuturkan, dengan rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada tanggal 27 November lalu, Paket Rakyat juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!