Partisipasi Pemilih Menurun, Paket Rakyat Akan Gugat Bawaslu dan KPU SBD, Tidak Menggugat Perolehan Suara
“Yang kami gugat adalah prosesnya. Proses yang terjadi di tanggal 27 November kemarin itulah yang kami angkat ke Mahkamah Konstitusi. Yang kami gugat adalah Bawaslu dan KPU Sumba Barat Daya. Tentunya kedua lembaga ini amat bertanggungjawab terhadapa proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya ini,” ungkapnya.
Mikael menuturkan, dengan rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada tanggal 27 November lalu, Paket Rakyat juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
“Bahwa kami juga akan pastikan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya ini benar-benar menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada pada mereka. Kami juga akan menempuh jalur membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP),” tutur Mikael.***
Tinggalkan Balasan