Partisipasi Pemilih Menurun, Paket Rakyat Akan Gugat Bawaslu dan KPU SBD, Tidak Menggugat Perolehan Suara
TIMEXNTT – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu akan menggugat proses Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Mereka tidak akan menggugat angka hasil perolehan suara.
Paket Rakyat akan melakukan gugatan proses Pilkada Sumba Barat Daya di Mahkamah Konstitusi secara online pada Senin, 09 Desember 2024 besok.
Paket Rakyat menyebut penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.
Selain itu Paket Rakyat menilai Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya.
Mereka juga perntanyakan jumlah DPT di Sumba Barat Daya sebanyak 248.859 ribu. Sebab, dari jumlah DPT itu disebut oleh mereka sebanyak 93.938 yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Menurut mereka, persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga.
Dengan persoalan itu, Ketua tim teknis hukum Paket Rakyat, Mikael Bulu mengatakan, Paket Rakyat akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi dalam mempertanyakan persoalan tersebut.
“Bahwa langkah-langkah hukum dari Paket Rakyat yang akan kami tempuh dalam memperjuangkan hak-hak kaum kecil berkenaan dengan Pemilukada yang sudah terjadi di kabupaten ini, maka Paket Rakyat mengambil sikap menempuh jalur hukum membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mikael ketika dicecer sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Minggu(08/12/2024) sore tadi.
Menurutnya, Paket Rakyat akan menggugat proses Pilkada Sumba Barat Daya. Dalam persoalan itu, Paket Rakyat akan menggugat KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu Sumba Barat Daya.
Sebab kata dia, kedua lembaga itu dinilai memiliki tanggungjawab penuh terhadap proses Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Yang kami gugat adalah prosesnya. Proses yang terjadi di tanggal 27 November kemarin itulah yang kami angkat ke Mahkamah Konstitusi. Yang kami gugat adalah Bawaslu dan KPU Sumba Barat Daya. Tentunya kedua lembaga ini amat bertanggungjawab terhadapa proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya ini,” ungkapnya.
Mikael menuturkan, dengan rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada tanggal 27 November lalu, Paket Rakyat juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
“Bahwa kami juga akan pastikan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya ini benar-benar menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada pada mereka. Kami juga akan menempuh jalur membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP),” tutur Mikael.***
Tinggalkan Balasan