Pemerintah Desa di SBD Tidak Tahu Jumlah Anggaran Untuk Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum surat hibah tanah yang diserahkan ke pemerintah desa. Ia menyebut tanah tersebut adalah milik ketu KDMP Desa Pero.
Tanah itu dihibahkan berdasarkan keinginan dari ketua KDMP ketika melakukan pemerintah desa diminta untuk menyedikan lahan. Saat itu, ketua koperasi merah putih Desa Pero menarik kesimpulang dan menyatakan siap untuk menghibahkan tanahnya.
Namun demikian, untuk mencegah persoalan tentang klaim hak milik tanah di waktu yang akan datang, Yusviance telah berkoordinasi dengan pihak TNI Kodim 1629 SBD untuk segera membuatkan pernyataan yang berkaitan dengan hibah tanah tersebut.
“Jadi saat itu hasil kinfirmasi saya dengan ketua KDMP ini, maka dia bersedia dan mengambil kesimpulan untuk hibah murni dia punya tanah. Memang begini, perlu ada kejelasan apakah itu nanti masuk sebagai aset desa atau masuk aset dinas koperasi sehingga ke depan tidak ada persoalan,” katanya lagi.