Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Reforma Agraria
STORINTT – Pemerintah mulai mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Pembahasan dilakukan dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (09/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan rapat ini fokus pada penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk pola koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wamen Ossy.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.