"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pemerintah Sumba Barat Daya Melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat

Rian Marviriks Storintt.id
Penataan tersebut telah ditetapkan melalui produk tiga produk hukum daerah. Diantaranya, peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 8 tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabuapaten Sumba Barat Daya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, diberhentikan dan diangkat untuk menjalankan tugas pada jabatan yang baru.

Pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya ini berlangsung di Tambolaka Culiner Center, Jumat(06/02/2026).

Penataan tersebut telah ditetapkan melalui produk tiga produk hukum daerah. Diantaranya, peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 8 tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabuapaten Sumba Barat Daya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Petani Sebut Dinas Pertanian SBD Memaksa Pakai Lorentz: Tugas mereka itu mengawasi, ini swakelola

Selanjutnya, peraturan Bupati Sumba Barat Daya nomor 31 tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Sumba Timur NTT

Kemudian, peraturan Bupati Sumba Barat Daya nomor 32 tahun 2025 tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumba Barat Daya.

Tutup
error: Content is protected !!