Pemerintah Sumba Barat Daya Melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat
STORINTT – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, diberhentikan dan diangkat untuk menjalankan tugas pada jabatan yang baru.
Pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya ini berlangsung di Tambolaka Culiner Center, Jumat(06/02/2026).
Penataan tersebut telah ditetapkan melalui produk tiga produk hukum daerah. Diantaranya, peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 8 tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabuapaten Sumba Barat Daya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Selanjutnya, peraturan Bupati Sumba Barat Daya nomor 31 tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kemudian, peraturan Bupati Sumba Barat Daya nomor 32 tahun 2025 tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pengukuhan pejabat dalam jabatan dinilai wajib dilaksanakan untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Sumba Barat Daya.
Selain itu, juga memberikan kepastian hukum terhadap status tugas, fungsi dan kewenangan pejabat pada perangkat daerah yang baru sebagai akibat dari penataan organisasi.
“Saya tegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan melalui pengukuhan jabatan yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah proses yang bersifat administratif semata, melalui berbagai tahapan, mekanisme serta persetujuan sesuai ketentuan dan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara,” tegas Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla.
Bupati Ratu Wulla menjelaskan, pengukuhan jabatan ini merupakan konsekuensi penataan organisasi maupun tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Sehubungan dengan penataan organisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah melaksanakan tahapan pengukuhan jabatan secara tertib, sistematis, dan akuntabel.
Menurutnya, sebelum pengangkatan dan pemberhentian, telah dilakukan pengusulan perubahan struktur organisasi baru kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara(SIASN) yang setelah memperoleh persetujuan dilakukan peremajaan struktur organisasi oleh admin kepegawaian.
Selain itu, juga dilakukan melalui pelaksanaan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan(BAPERJAKAT) untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian terhadap pejabat yang akan dikukuhkan sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan usulan dan pertimbangan BAPERKJAKAT tersebut, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan pelaksanaan pengukuhan jabatan kepada Kepala BKN melalui Aplikasi Integrated Mutasi(IMUT BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya persetujuan teknis Kepala BKN.
Dan setelah pelaksanaan pengukuhan jabatan, seluruh hasil pengukuhan tersebut selanjutnya diinput dan diremajakan kembali dalam SIASN, sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
“Dengan demikian, saya tegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan jabatan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.***