Pemerintah Sumba Barat Daya Melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat
Pengukuhan pejabat dalam jabatan dinilai wajib dilaksanakan untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Sumba Barat Daya.
Selain itu, juga memberikan kepastian hukum terhadap status tugas, fungsi dan kewenangan pejabat pada perangkat daerah yang baru sebagai akibat dari penataan organisasi.
“Saya tegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan melalui pengukuhan jabatan yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah proses yang bersifat administratif semata, melalui berbagai tahapan, mekanisme serta persetujuan sesuai ketentuan dan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara,” tegas Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla.
Bupati Ratu Wulla menjelaskan, pengukuhan jabatan ini merupakan konsekuensi penataan organisasi maupun tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Sehubungan dengan penataan organisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah melaksanakan tahapan pengukuhan jabatan secara tertib, sistematis, dan akuntabel.