"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pemerintah Sumba Barat Daya Melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat

Rian Marviriks Storintt.id
Penataan tersebut telah ditetapkan melalui produk tiga produk hukum daerah. Diantaranya, peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 8 tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabuapaten Sumba Barat Daya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.(Dokpri Rian Marviriks)

Pengukuhan pejabat dalam jabatan dinilai wajib dilaksanakan untuk memastikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meskipun terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Sumba Barat Daya.

Selain itu, juga memberikan kepastian hukum terhadap status tugas, fungsi dan kewenangan pejabat pada perangkat daerah yang baru sebagai akibat dari penataan organisasi.

Baca Juga  Pemerintah Sumba Barat Daya Lanjutkan Program Bantuan Meteran Gratis Tahun 2026

“Saya tegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan melalui pengukuhan jabatan yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah proses yang bersifat administratif semata, melalui berbagai tahapan, mekanisme serta persetujuan sesuai ketentuan dan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara,” tegas Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla.

Baca Juga  ASN SBD yang Tidak Disiplin Melakukan Apel Khusus Dengan Sat Pol PP Hingga Mendapat Teguran Keras

Bupati Ratu Wulla menjelaskan, pengukuhan jabatan ini merupakan konsekuensi penataan organisasi maupun tata kerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Sehubungan dengan penataan organisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah melaksanakan tahapan pengukuhan jabatan secara tertib, sistematis, dan akuntabel.

Tutup
error: Content is protected !!