Pemerintah Sumba Barat Daya Melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat
Menurutnya, sebelum pengangkatan dan pemberhentian, telah dilakukan pengusulan perubahan struktur organisasi baru kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara(SIASN) yang setelah memperoleh persetujuan dilakukan peremajaan struktur organisasi oleh admin kepegawaian.
Selain itu, juga dilakukan melalui pelaksanaan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan(BAPERJAKAT) untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian terhadap pejabat yang akan dikukuhkan sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan usulan dan pertimbangan BAPERKJAKAT tersebut, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan pelaksanaan pengukuhan jabatan kepada Kepala BKN melalui Aplikasi Integrated Mutasi(IMUT BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya persetujuan teknis Kepala BKN.
Dan setelah pelaksanaan pengukuhan jabatan, seluruh hasil pengukuhan tersebut selanjutnya diinput dan diremajakan kembali dalam SIASN, sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
“Dengan demikian, saya tegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan jabatan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.***