Pemilik Hotel Mario: Saya Tidak Pernah Janji Bongkar, Informasi yang Beredar Itu Keliru
STORINTT – Pemilik Hotel Mario, Aloysius Purwa, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media bahwa dirinya berjanji akan membongkar tanggul di Pantai Mananga Aba. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan keliru.
“Saya tidak pernah mengatakan saya janji bongkar, informasi yang beredar itu yang keliru,” tegas Aloysius, Kamis(22/10/2026) ketika dikonfirmasi via telepon whatshap.
Menurut Aloysius, pada saat pertemuan di pantai bersama tim dari pemerintah daerah, dirinya hanya diminta untuk menunggu hasil kajian tim.
Kesimpulan saat itu adalah tim akan kembali dan menyuratinya secara tertulis. Bukan dirinya yang berjanji untuk segera membongkar.
“Sebetulnya pada waktu itu bukan janji. Saya disuruh menunggu hasil tim, tapi kok jadi bisa berjanji begitu. Hasil tim bilang dia akan pulang akan menyurati saya secara tertulis, itu sebetulnya kesimpulan di pantai waktu itu. Tapi kok tertulisnya di media bahwa saya berjanji membongkar secepatnya, tidak ada begitu,” jelasnya.
Aloysius pun mengakui, sebelum ramai seperti ini, dirinya tidak tahu bahwa membangun tanggul penahan abrasi di bibir pantai tersebut dianggap salah secara aturan.
Baru setelah ramai dan didatangi dengan pasal-pasal, dirinya baru memahami bahwa itu keliru dari sisi perizinan.
“Dari segi aturan, mohon maaf, apakah pembuatan ini sudah salah, tidak apa-apa atau bagaimana? Sebelumnya saya tidak tahu itu salah. Setelah rame-rame semua datang dengan pasal-pasal baru saya tahu bahwa itu salah. Saya ini hanya ingin menyelamatkan apa yang tersisa, bukan mau menguasai pantai,” ungkapnya.
Pembangunan tanggul tersebut sendiri baru berlangsung sekitar seminggu dan dikerjakan secara manual dengan material lokal, bukan dengan alat berat.
Untuk ke depan, Aloysius menyatakan sikapnya sangat kooperatif dan menghormati pemerintah daerah sebagai pemegang regulasi. Jika memang dipaksa harus bongkar, ia bersedia membongkar sesuai keinginan pemerintah.
“Sebetulnya dari saya tidak ada persoalan apa-apa, tapi kalau dipaksa harus bongkar ya saya bersedia sesuai pemerintah mau apa saya lakukan. Pemerintah suruh bongkar minggu ini pun saya bongkar,” tegasnya.
Namun ia juga berharap ada alternatif lain yang lebih solutif, yaitu diberikan kesempatan untuk mengurus izin secara resmi terlebih dahulu.
Baginya, jika bangunan kecil untuk menahan abrasi yang tidak menghalangi akses publik ini bisa diizinkan, maka akan menjadi contoh yang baik untuk pelestarian pantai lainnya di Sumba Barat Daya.
“Tapi kalau bisa meminta izin, saya akan urus izinnya itu saja alternatifnya. Kalau tidak bisa meminta izin lagi dan harus bongkar sesuai kata tim, apa kesepakatan tim, saya akan ikuti. Saya tidak mau ribut, saya hanya mau pantai ini selamat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memberikan teguran keras kepada pihak hotel yang diduga membangun dermaga mini tanpa mengantongi izin.
Teguran keras tersebut disampaikan dalam peninjauan langsung gabungan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memerintahkan agar seluruh pekerjaan pengecoran dihentikan dan bangunan yang sudah terlanjur dicor harus dibongkar.
Kegiatan peninjauan ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten SBD, Oktavianus Dapa Deda, bersama Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pariwisata Heribertus Dara Hakalolu, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perikanan, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan teguran kepada pihak hotel agar pekerjaan pengecoran di kawasan pesisir tersebut dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi teguran pemerintah daerah, pemilik Hotel Mario, Aloysius Purwa, berjanji akan menghentikan pekerjaan pengecoran dan membongkar bangunan yang telah dikerjakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perizinan, serta perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya di kawasan pesisir pantai.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir Pantai Mananga Aba sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***