Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pencairan Dana Desa di Sumba Barat Daya Batas Tanggal 16 Juni 2025

Diketahui, saat ini, sudah puluhan desa yang sudah melakukan pencairan sejak bulan Mei 2025.(Dokpri Rian Marviriks)

Ia menjelaskan, proses pencairan dapat dilakukan jika desa-desa sudah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Jika Koperasi Merah Putih belum dibentuk, maka dana desa tahap 2 tahun 2025 tidak bisa disalurkan.

Baca Juga  Armin Ate, Perempuan Hebat yang Tak Berkaki dan Telapak Tangan Merindukan Perhatian Pemerintah

“Jadi mari kita berikan perhatian untuk ini. Tidak ada dana yang masuk secara otomatis masuk ke Khas Daerah(Kasda),” katanya lagi.

Baca Juga  Tegas, Dandim 1629 SBD Tidak Main-Main Kalau Ada yang Buat Provokasi Pada Pilkada SBD; Saya tidak peduli biar kawan

Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di 173 desa dan 2 kelurahan per tanggal 31 Mei 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!