Pencairan Dana Desa di Sumba Barat Daya Batas Tanggal 16 Juni 2025
Ia menjelaskan, proses pencairan dapat dilakukan jika desa-desa sudah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Jika Koperasi Merah Putih belum dibentuk, maka dana desa tahap 2 tahun 2025 tidak bisa disalurkan.
“Jadi mari kita berikan perhatian untuk ini. Tidak ada dana yang masuk secara otomatis masuk ke Khas Daerah(Kasda),” katanya lagi.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di 173 desa dan 2 kelurahan per tanggal 31 Mei 2025.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan