Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pencairan Dana Desa di Sumba Barat Daya Batas Tanggal 16 Juni 2025

Diketahui, saat ini, sudah puluhan desa yang sudah melakukan pencairan sejak bulan Mei 2025.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sejumlah desa di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) masih dalam tahap proses pengajuan pencairan dana desa tahap 1 untuk anggaran tahun 2025.

Diketahui, saat ini, sudah puluhan desa yang sudah melakukan pencairan sejak bulan Mei 2025.

Untuk itu, desa-desa yang belum melakukan pencairan diminta supaya segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan.

Hal itu dipertegas kembali oleh Pj Sekda SBD, Etmundus Nobertus Nau ketika memberi arahan dalam apel gabungan, Senin(02/06/2025).

Menurutnya, batas waktu pencairan dana desa di Sumba Barat Daya paling lambat tanggal 16 Juni mendatang.

Baca Juga  DPRD SBD Mendukung Komitmen Pemda Untuk Audit Dana Desa Hingga Soroti BUMDes yang 'Mati Suri'

Namun, Pemerintah berkomitmen pencairan dana desa dapat dilakukan oleh seluruh desa secepatnya pada tanggal 05 Juni.

Komitmen inipun sesuai hasil rapat bersama kantor perbendaharaan negara di Waingapu beberapa hari lalu.

“Kemarin kita sudah rapat dengan kepala kantor perbendaharaan negara di Waingapu. Kita sudah berkomitmen bahwa Sumba Barat Daya tanggal 05 ini bisa selesai,” kata Pj Sekda SBD.

Dengan komitmen ini, Pj Sekda SBD meminta supaya Dinas PMD dapat melakukan pendampingan yang intens terhadap desa-desa yang belum melakukan pengajuan pencairan dana desa tahap 1.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Desa Panenggo Ede, Baru Tiga Item Kegiatan Telan Anggaran Rp113 Juta

Ia menjelaskan, proses pencairan dapat dilakukan jika desa-desa sudah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Jika Koperasi Merah Putih belum dibentuk, maka dana desa tahap 2 tahun 2025 tidak bisa disalurkan.

“Jadi mari kita berikan perhatian untuk ini. Tidak ada dana yang masuk secara otomatis masuk ke Khas Daerah(Kasda),” katanya lagi.

Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di 173 desa dan 2 kelurahan per tanggal 31 Mei 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!