"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

Rian Marviriks Storintt.id
Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.

STORINTT – Norma Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan mengatur hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Norma tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri).

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai

Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terhadap uji konstitusionalitas Pasal 256 KUHP Baru.

Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUH

Baca Juga  Menteri Nusron Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Tutup
error: Content is protected !!