Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum
STORINTT – Norma Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan mengatur hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Norma tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri).
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terhadap uji konstitusionalitas Pasal 256 KUHP Baru.
Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUH
Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.
Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.
“Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara,” jelas Ridwan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Secara substansial, Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 256 UU 1/2023, telah jelas dan tegas bahwa sanksi pidana dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 256 UU 1/2023, tidak dapat dikenakan sepanjang telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Sekalipun terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi sekalipun yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, dan menyebabkan huru-hara, sejauh penanggung jawab, pemimpin, atau peserta telah memberitahukan kepada aparat yang berwenang, ancaman pidana dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak bisa dikenakan kepada penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, pengunjuk rasa, atau peserta demonstrasi.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukanlah ketentuan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk memeroleh hak-haknya sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” urai Ridwan.
Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak melanggar hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak untuk menyampaikan informasi, dan tidak melanggar perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan para Pemohon.***