Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum
Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.
Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.