Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

Rian Marviriks Storintt.id
Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.

Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.

Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.

Baca Juga  DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.

Baca Juga  Soal Pasir Laut, Ketua Komisi II DPRD SBD: Bupati dan Kita Semua Tidak Ada Yang Mau Masuk Penjara
Tutup
error: Content is protected !!