Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum
“Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara,” jelas Ridwan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Secara substansial, Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 256 UU 1/2023, telah jelas dan tegas bahwa sanksi pidana dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 256 UU 1/2023, tidak dapat dikenakan sepanjang telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Sekalipun terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi sekalipun yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, dan menyebabkan huru-hara, sejauh penanggung jawab, pemimpin, atau peserta telah memberitahukan kepada aparat yang berwenang, ancaman pidana dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak bisa dikenakan kepada penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, pengunjuk rasa, atau peserta demonstrasi.