Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

Rian Marviriks Storintt.id
Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukanlah ketentuan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk memeroleh hak-haknya sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” urai Ridwan.

Baca Juga  Demi Menerima Cipayung Plus yang Demo, Bupati SBD Batalkan Sejumlah Agenda Penting

Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak melanggar hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak untuk menyampaikan informasi, dan tidak melanggar perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Kekuatan Pertahanan

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan para Pemohon.***

Tutup
error: Content is protected !!