Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di NTT Digagalkan Oleh Bea Cukai

Dari gudang tersebut, ditemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah diamankan.(Dok.Istimewa)

STORINTT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satu penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga  Menteri Nusron: Target Sertifikasi Tanah Wakaf Hingga 2028, 95 Persen

Pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Selamat Hari Pers Nasional, Berikut Makna Logo HPN 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!