Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di NTT Digagalkan Oleh Bea Cukai
STORINTT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Salah satu penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta baru-baru ini.
Pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan