Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di NTT Digagalkan Oleh Bea Cukai

Dari gudang tersebut, ditemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah diamankan.(Dok.Istimewa)

Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Baca Juga  Foto Harun Masiku Disebar di Sumba Barat Daya NTT

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.

Baca Juga  Gaji PNS dan PPPK Naik Pada Tahun 2026? Benarkah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!