Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di NTT Digagalkan Oleh Bea Cukai
Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan