PERHATIAN! Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.
Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.
Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan