Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

PERHATIAN! Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.

Baca Juga  Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat, Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR BPN 

Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.

Baca Juga  Angin Segar! Status PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu di Tahun 2026

Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!