Pertanahan Sumba Tengah Minta Masyarakat Lakukan Alih Media ke Sertifikat Elektronik
Masyarakat dapat langsung mendaftar di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dengan membawa kelengkapan persyaratan, yaitu berupa Formulir permohonan alih media ke sertifikat elektronik, Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Selanjutnya, totocopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas kuasa jika dikuasakan, fotocopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon berbadan hukum, dan Sertifikat asli yang akan dialihmediakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, kebijakan alih media sertifikat tanah ini merupakan program nasional digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan