Pertanahan Sumba Tengah Minta Masyarakat Lakukan Alih Media ke Sertifikat Elektronik
TIMEXNTT, Waibakul – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan alih media sertifikat tanah ke bentuk elektronik (sertifikat elektronik).
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Proses pengajuan alih media sertifikat ke bentuk elektronik dinilai sangat mudah dan terjangkau.
Masyarakat dapat langsung mendaftar di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dengan membawa kelengkapan persyaratan, yaitu berupa Formulir permohonan alih media ke sertifikat elektronik, Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Selanjutnya, totocopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas kuasa jika dikuasakan, fotocopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon berbadan hukum, dan Sertifikat asli yang akan dialihmediakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau mengatakan, kebijakan alih media sertifikat tanah ini merupakan program nasional digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dengan alih media ke sertifikat elektronik, data pertanahan menjadi lebih aman dan terjamin, serta mempermudah masyarakat dalam proses legalisasi maupun pengurusan hak atas tanah di masa depan,” ujarnya.
Selain pelayanan loket, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur maupun manfaat dari sertifikat elektronik.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat segera beralih ke layanan pertanahan digital yang lebih modern dan efisien.***
Tinggalkan Balasan