Pilkada SBD, DPP Demokrat Serahkan SK B1 KWK Kepada Gustaf dan SLD, Belum Nyaman
Namun demikian, Gustaf-SLD masih membutuhkan koalisi parpol lainnya untuk bisa melaju lebih kencang dalam daftarkan pencalonan mereka di KPU SBD yang akan berlangsung mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi(MK) menjadi peluang besar bagi pasangan Gustaf – SLD. Mereka berpotensi lolos sebagai poros baru pada Pilkada SBD.
Berdasarkan hasil pileg lalu, Partai Demokrat peroleh 9.555 suara. Namun, Gustaf – SLD masih mempunyai tugas untuk melakukan konsulidasi dengan partai non parlemen guna memenuhi persayaratan KPU Sumba Barat Daya, NTT.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan