Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS). (Dokpri Rian Marviriks)

Lebih lanjut, Hironimus menyebut wajib pilih yang tercatat belum memiliki EKTP menyongsong perhelatan Pilkada SBD sebanyak 19.231 jiwa.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah wajib pilih yang belum memiliki EKTP itu sudah perekaman atau belum. Untuk itu, pihaknya akan memastikan dengan turun di lapangan.

“Tetapi bapak ibu, kami akan bekerja sama dengan Dukcapil dari 19. 231 ini apakah benar belum memiliki KTP-el atau mungkin sudah ada yang perekaman. Yang belum sama sekali rekam tentu belum memiliki KTP-el. Ada yang sudah rekam tapi belum memiliki EKTP-el. Tadi pagi kami dapat informasi dari Kabid Dukcapil datang koordinasi dengan KPU untuk sinkronkan data,” ucapnya.

Baca Juga  Lautan Manusia Hadir Dalam Kunjungan Calon Wakil Bupati di Kediaman Ratu Wulla Talu

Dikesempatan itu juga, Hironimus mengaku pihaknya bersama Polres SBD berkomitmen sejak Pemilihan Nasional(Pilnas) bulan Februari lalu dalam menggenjot melakukan perekaman.

Baca Juga  Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Kala itu, masih kata Hironimus, pihaknya juga menggandeng Dinas Dukcapil SBD secara bersama-sama melakukan perekaman secara masif.

“Sebelum Pemilihan Nasional tanggal 14 Februari 2024, sejak Januari kami bersama Bupati mendorong dan melakukan gerakan besar-besaran untuk mengurus KTP-el.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!