Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS). (Dokpri Rian Marviriks)

“KTP-el atau Suket yang diperoeh seseorang ketika sudah perekaman. Suket tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya,” jelas Hironimus.

Lebih lanjut, Hironimus menyebut wajib pilih yang tercatat belum memiliki EKTP menyongsong perhelatan Pilkada SBD sebanyak 19.231 jiwa.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah wajib pilih yang belum memiliki EKTP itu sudah perekaman atau belum. Untuk itu, pihaknya akan memastikan dengan turun di lapangan.

Baca Juga  Pilkada SBD, Potret Kekuatan Bakal Calon Bupati Sumba Barat Daya

“Tetapi bapak ibu, kami akan bekerja sama dengan Dukcapil dari 19. 231 ini apakah benar belum memiliki KTP-el atau mungkin sudah ada yang perekaman. Yang belum sama sekali rekam tentu belum memiliki KTP-el. Ada yang sudah rekam tapi belum memiliki EKTP-el. Tadi pagi kami dapat informasi dari Kabid Dukcapil datang koordinasi dengan KPU untuk sinkronkan data,” ucapnya.

Baca Juga  SMP Negeri 7 Wewewa Tengah Kini Punya Gedung Baru

Dikesempatan itu juga, Hironimus mengaku pihaknya bersama Polres SBD berkomitmen sejak Pemilihan Nasional(Pilnas) bulan Februari lalu dalam menggenjot melakukan perekaman.

Kala itu, masih kata Hironimus, pihaknya juga menggandeng Dinas Dukcapil SBD secara bersama-sama melakukan perekaman secara masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!