Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS). (Dokpri Rian Marviriks)

Kali lalu, 36 ribu yang belum memiliki KTP-el setalah diurus dan digenjot selama satu bulan lebih, Dinas Dukcapil juga melakukan perekaman keliling dan itu berhasil,” tambahnya.

Hironimus berharap supaya seluruh wartawan dapat menyalurkan informasi tentang pentingnya mengurus KTP-el menjelang perhelatan Pilkada SBD.

Baca Juga  CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan

Hal itu diharapnya supaya masyarakat Sumba Barat Daya dapat mengetahui syarat utama dalam menggunakan hak pilih di TPS untuk mencoblos pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Baca Juga  Tak Main-Main, Bupati SBD Akan Rekomendasi Kades yang Bandel untuk Diperiksa dan Diproses Hukum

“Jadi kami berharap kepada media tolong bantu sebarkan bahwa penting mengurus KTP-el karena itu merupakan syarat pertama untuk datang di TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk mencoblos pasangan pilihan hatinya,” harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!