Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

PMD SBD Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Bisa Diberhentikan; Kami dukung, sekdes yang ditunjuk

Sorotan soal pemberhentian Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balagahar bukan hanya datang dari Inspektorat dan DPRD SBD.(Dokpri Rian Marviriks)

“Terkait dengan pemberhetian terhadap kepala desa itu dalam regulasi mengiyakan. Kami dari Dinas PMD mendukung,” kata Semon ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Semon, pemberhentian sementara terhadap kepala desa dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor internal dalam hal ini Inspektorat SBD yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LPH) telah keluar dan tidak dapat dituntaskan oleh kepala desa yang bersangkutan.

Baca Juga  GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

Namun, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD masih melakukan peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga dengan memberi jangka waktu untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Ketika dengan jangka waktu yang diberikan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan itu, maka akan diberhentikan sementara.

Baca Juga  Update Jadwal Pengangkatan CPNS Dan P3K Sumba Barat Daya; ada kemungkinan dipercepat

“Ketika keluar Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban maka dapat diberhentikan sementara sampai dia(Kades-red) menyelesaikan persoalkan itu,” jelas Semon.

Jika terjadi pemberhentian terhadap kepala desa, maka Sekretaris Desa(Sekdes) yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga kepala desa menyelesaikan temuan-temuan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!