PMD SBD Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Bisa Diberhentikan; Kami dukung, sekdes yang ditunjuk
“Terkait dengan pemberhetian terhadap kepala desa itu dalam regulasi mengiyakan. Kami dari Dinas PMD mendukung,” kata Semon ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Semon, pemberhentian sementara terhadap kepala desa dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor internal dalam hal ini Inspektorat SBD yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LPH) telah keluar dan tidak dapat dituntaskan oleh kepala desa yang bersangkutan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD masih melakukan peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga dengan memberi jangka waktu untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan tersebut.
Ketika dengan jangka waktu yang diberikan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan itu, maka akan diberhentikan sementara.
“Ketika keluar Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban maka dapat diberhentikan sementara sampai dia(Kades-red) menyelesaikan persoalkan itu,” jelas Semon.
Jika terjadi pemberhentian terhadap kepala desa, maka Sekretaris Desa(Sekdes) yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga kepala desa menyelesaikan temuan-temuan yang ada.
Tinggalkan Balasan