PMD SBD Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Bisa Diberhentikan; Kami dukung, sekdes yang ditunjuk
TIMEXNTT – Sorotan soal pemberhentian Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balagahar bukan hanya datang dari Inspektorat dan DPRD SBD.
Beberapa hari lalu, DPRD SBD telah melakukan Kunjungan Kerja(Kunker) di Desa Panenggo Ede bersama Inpektorat, PMD dan Camat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Saat itu, DPRD dan Inspektorat seirama dalam mendorong pemberhentian untuk sementara terhadap Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete.
Pemberhentian sementara ini bertujuan supaya Kepala Desa Panenggo Ede dapat menyelesaikan berbagai temuan sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat.
Dukungan untuk melakukan pemberhentian sementara inipun juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD), Semon Lende.
Ia mendukung atas langkah-langkah itu demi mencegah terjadinya penggunaan dana desa secara ‘tambal sulam’.
Artinya, apa yang direncanakan di tahun yang berjalan itu yang dikerjakan. Bukan memanfaatkan dana desa yang cair pada tahun berjalan untuk menutup hutang di tahun sebelumnya.
“Terkait dengan pemberhetian terhadap kepala desa itu dalam regulasi mengiyakan. Kami dari Dinas PMD mendukung,” kata Semon ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Semon, pemberhentian sementara terhadap kepala desa dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor internal dalam hal ini Inspektorat SBD yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LPH) telah keluar dan tidak dapat dituntaskan oleh kepala desa yang bersangkutan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD masih melakukan peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga dengan memberi jangka waktu untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan tersebut.
Ketika dengan jangka waktu yang diberikan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan itu, maka akan diberhentikan sementara.
“Ketika keluar Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban maka dapat diberhentikan sementara sampai dia(Kades-red) menyelesaikan persoalkan itu,” jelas Semon.
Jika terjadi pemberhentian terhadap kepala desa, maka Sekretaris Desa(Sekdes) yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga kepala desa menyelesaikan temuan-temuan yang ada.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara mengajak komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya untuk berembuk bersama dalam mencermati aturan yang berlaku tentang pemberhentian untuk sementara terhadap Kepala Desa Panenggo Ede.
Menurutnya, pemberhentiaan sementara dilakukan supaya Kepala Desa Panenggo Ede dapat pertanggungjawabkan temuan-temuan yang ada.
“Ya kita pikir bersama, kalau bisa Bapak Dewan yang terhormat, kita kasih berhenti ini kepala desa untuk sementara mekanisme itu ada, cuma kita di SBD ini belum pernah melakukan itu,” pintah Theofilus.
Theofilus menerangkan, Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan. Namun, jika tetap bersikap keras maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika belum tindaklanjuti apa yang menjadi temuan, ya kita teruskan ke APH. Memang tugas Inpektorat hanya untuk pembinaan. Kalau sudah dibina-bina tidak bisa lagi lebih bagus kita serahkan di APH karena susah ini pembinaan,” terangnya.
Dikesempatan itu juga, Anggota DPRD SBD, Ansel Kondo menegaskan, berbagai teguran lisan sudah dilakukan dan diingatkan supaya Kepala Desa Penenggo Ege dapat memanfaatkan dana desa sebagaimana mestinya. Teguran-teguran itupun dianggap biasa saja oleh Kepala Desa Panenggo Ede.
Dengan sikap Kepala Desa Panenggo Ede ini, Ansel bahkan menyarankan Pemerintah Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD untuk pelajari aturan yang ada tentang pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara perlu dilakukan karena, kata Ansel, Kepala Desa Panenggo Ede terkesan tidak bisa di atur oleh sistim sehingga perlu mengambil langkah tegas.
“Dana desa bukan sedikit, banyak ini. Semua dinas efesiensi, desa tidak, luar biasa bos. Teguran-teguran lisan tidak didengarkan sehingga kita harus ambil langkah keras. Saya rasa ada regulasi, kalau memang sudah lebih dari peringatan pertama, kedua tetap pada kerasnya, kita pemberhentian sementara,” tegas Ansel Kondo dengan nada lantang.***
Tinggalkan Balasan