Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

PMD SBD Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Bisa Diberhentikan; Kami dukung, sekdes yang ditunjuk

Sorotan soal pemberhentian Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balagahar bukan hanya datang dari Inspektorat dan DPRD SBD.(Dokpri Rian Marviriks)

Dikesempatan itu juga, Anggota DPRD SBD, Ansel Kondo menegaskan, berbagai teguran lisan sudah dilakukan dan diingatkan supaya Kepala Desa Penenggo Ege dapat memanfaatkan dana desa sebagaimana mestinya. Teguran-teguran itupun dianggap biasa saja oleh Kepala Desa Panenggo Ede.

Dengan sikap Kepala Desa Panenggo Ede ini, Ansel bahkan menyarankan Pemerintah Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD untuk pelajari aturan yang ada tentang pemberhentian sementara.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, Ombudsman NTT Minta Kepala Daerah Utamakan Pelayanan Publik

Pemberhentian sementara perlu dilakukan karena, kata Ansel, Kepala Desa Panenggo Ede terkesan tidak bisa di atur oleh sistim sehingga perlu mengambil langkah tegas.

“Dana desa bukan sedikit, banyak ini. Semua dinas efesiensi, desa tidak, luar biasa bos. Teguran-teguran lisan tidak didengarkan sehingga kita harus ambil langkah keras. Saya rasa ada regulasi, kalau memang sudah lebih dari peringatan pertama, kedua tetap pada kerasnya, kita pemberhentian sementara,” tegas Ansel Kondo dengan nada lantang.***

Baca Juga  Masuk Pertengahan Juli 2024, Tiga Tugu Alun-Alun Tambolaka Belum Dikerjakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!