Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Polisi Yang Presisi

Terkait fungsi Reserse Kriminal (Reskrim), berikut beberapa substansi yang sering dikeluhkan masyarakat NTT, pertama; tidak memberikan pelayanan SP2HP tahap penyidikan , sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No. 1 tahun 2022 tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana.

Kedua; tidak menyelenggarakan gelar perkara guna pemecahan kendala penyidikan dan memberikan status atas penanganan perkara. (Perkap 6/2019 jo Perkaba 1/2022).

Ketiga; tidak memberikan pelayanan penyampaian perkembangan penanganan perkara tahap penyelidikan kepada Pelapor (Perkap 8/2009) tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam PenyelenggaraanTugas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Keempat; tidak terdapat rencana penyidikan guna menentukan target waktu kebutuhan penyidikan (Perkap 6/2019).

Kelima; penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan, berupa tidak terdapat kepastian status,melampaui jangka waktu dalam rencana penyidikan, melampaui jangka waktu pemenuhan petunjuk jaksa.

Baca Juga  Ombudsman NTT Sebut 91,3 Persen Perawat Menerima Gaji di Bawah UMP

Keenam; kembali berlarutnya penyidikan setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi dumas.

Sedangkan untuk fungsi Lalu Lintas, berikut beberapa substansi yang sering dikeluhkan, pertama; pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu lama.

Kedua; pungutan pelayanan BPKB di Polres melampaui Tarif PNBP Polri. Ketiga; pengurusan dokumen kendaraan baru masih ada yang diwajibkan on the road/melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru. Keempat; tarrif SIM melebihi ketentuan yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan diluar prosedur.

Hasil Penilaian Polres se-NTT

Hasil penilayan pelayanan publik Ombudsman RI tahun 2023 khusus Kepolisian Daerah NTT dan 21 Polres menunjukan bahwa terdapat satu Polres yang memperoleh kualitas tinggi kategori B dengan dengan score 87.23 yaitu Polres Manggarai.

Baca Juga  Soal Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Apresiasi Kerja Bupati Sumba Barat Daya Hingga Malam Hari

Hasil penilaian ini linear dengan statistik pengaduan masyarakat ke Ombudsman NTT selama tiga tahun terakhir yang mencatat Polres Manggarai zero complain.

Diikuti 19 Polres yang memperoleh score kualias sedang kategori C dengan interval nilai 78.00-87.99. Sementara Polres Sabu Raijua adalah satu-satunya Polres yang memperoleh penilaian kualitas rendah kategori D dengan score 53.67.

Saat ini, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Polri oleh Ombudsman RI tahun 2024 sedang berjalan dan akan diumumkan kepada publik pada akhir tahun.

Semoga tahun ini Polda NTT dan jajaran memperoleh score penilaian yang meningkat dibanding tahun lalu.

Saran Perbaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!