Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Polres Sumba Timur Tetapkan RNKM Sebagai Tersangka: Oknum Anggota Polisi Belum

Rian Marviriks Storintt.id
Dengan demikian, terhadap PBU, saat ini proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

STORINTT – Oknum warga sipil yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian ternak sapi dengan inisial RNKM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Timur, NTT.

Sementara, oknum anggota polisi inisial PBU yang juga disebut-sebut terlibat dalam aksi pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur beberapa hari lalu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka RNKM sudah ditahan rumah tahanan negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa dan dugaan peran yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Selanjutnya, pada Selasa, 08 September 2026, juga telah dilakukan gelar perkara terhadap perkara yang berkaitan dengan keterlibatan PBU.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP.

Dengan demikian, terhadap PBU, saat ini proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres dikutip tribratanewssumbatimur, Selasa(08/09/2026).

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait PBU, Seksi Propam Polres Sumba Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal dan menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tutup
error: Content is protected !!