Polsek Wewewa Barat Minta Warga Yang Buka Lahan Disekitar Kawasan Supaya Jangan Dengan Cara Membakar
STORINTT – Ketika terjadi kebakaran hutan di Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, tepatnya di kawasan hutan watukagorok, pihak Polres Sumba Barat Daya melalui Polsek Wewewa Barat langsung sigap dalam mengatasi persoalan tersebut.
Mereka bersama tim gabungan lainnya langsung berupaya dalam memadamkan api dengan menggunakan fasilitas yang terbatas. Untungnya, kobaran api tersebut yang sempat menganggu lalulintas dapat teratasi.
Namun demikian, hingga saat ini belum teridentifikasi pelaku pembakaran liar di sekitar hutan watukagorok tersebut.
“Tadi kami sudah bertemu dengan sebagian warga yang sedang menggarap lahan disekitar kawasan ini. Kami imbau supaya kalau buka lahan jangan dengan cara membakar karena sangat berdampak besar terhadap ekosistem lingkungan. Apalagi dimusim kemarau panjang saat ini,” kata PLH Polsek Wewewa Barat, IPDA Filsafat.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan secara liar ini diduga dilakukan oknum masyarakat yang mau memperluas tempat tanam. Pasalnya, kalau dilihat dari titik-titik kebakaran, api diduga berawal dari bawah dekat kebun masyarakat yang kemudian merambat hingga permukaan jalan umum.
Namun, ia tidak memastikan apakah api tersebut berasal dari lahan kebun warga atau tidak, sehingga sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
Ia memduga hal itu karena pada saat bertemu warga yang disekitar kawasan ada permintaan dari mereka untuk bisa menanam diatas lahan yang sudah terbakar.
“Api ini dari bawah, kalau kita lihat dari titik-titik kebakaran itu. Terus api membesar dan merambat sampai dipermukaan jalan. Kemungkinan, ada niat untuk membangun rumah didekat jalan setelah hutannya hangus terbakar. Tapi kita belum pastikan, jadi sampai hari ini kami masih terus melakukan penelusuran,” katanya lagi.
Ia menegaskan, pembakaran hutan secara liar ini dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah. Untuk itu, ia kembali memgingatkan seluruh masyarakat Wewewa Barat yang membukan lahan sekitar hutan kawasan untuk tidak dilakukan secara membakar.***