PPK Wewewa Barat Plenokan Data Wajib Pilih Hasil Pencoklitan, Ada 70 TPS
Namun demikian, Tobias Talu menyebut hasil pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dalam rangka pemilihan gubernur, wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024 itu belum final.
Pasalnya, dari data yang sudah diplenokan itu bisa saja terdapat wajib pilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Sehingga masih ada tahapan perbaikan yang nantinya akan menjadi DPS, DPSHP kemudian ditetapkan sebagai DPT.
“Misalnya, ada wajib pilih yang sudah dicoklit tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia, lulus TNI Polri atau sudah pindah kecamatan,” jelas Tobias Talu.
Tobias Talu menjelaskan, 35.815 wajib pilih yang dicoklit itu nantinya akan menyebar di 70 TPS.
Untuk itu, pada Pemilihan Umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga terjadi perampungan TPS.
Berbeda pada Pemilu bulan Februari 2024, kala itu di Kecamatan Wewewa Barat terdapat 125 TPS yang menyebar di seluruh desa dengan jumlah DPT kurang lebih 33 ribu.
“Di Kecamatan Wewewa Barat untuk Pilgub dan Pilkada terdapat 70 TPS. Dan itu sudah final,” imbuh Tobias Talu.
Tinggalkan Balasan