Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

PPK Wewewa Barat Plenokan Data Wajib Pilih Hasil Pencoklitan, Ada 70 TPS

Kecamatan Wewewa Barat terdapat penambahan wajib pilih dibandingkan pada Pemilu bulan Februari lalu. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Proses pencoklitan terhadap wajib pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) sudah berakhir.

Diketahui, pencoklitan di Kabupaten Sumba Barat Daya berlangsung selama satu bulan yang dilakukan oleh petugas pemuktahiran data pemilih di setiap wilayah desa.

Sementara itu, di Kecamatan Wewewa Barat terdapat penambahan wajib pilih dibandingkan pada Pemilu bulan Februari lalu.

Berdasarkan hasil pleno PPK Wewewa Barat, Selasa(06/08/2024) kemarin, untuk Pilgub dan Pilkada SBD, terdapat 35.815 wajib pilih yang di coklit. Angka itu naik signifikan yang sebelumnya pada Pemilu lalu kurang lebih hanya 33 ribu.

“Berdasarkan hasil rekapan dan sesuai dgn hasil pencoklitan oleh pantarlih selama satu bulan, jumlah wajib pilih Kecamatan Wewewa Barat berdasarkan hasil pemutahiran untuk pemilihan gubernur dan bupati tahun 2024 terdata 35.815 wajib pilih,” kata Ketua PPK Wewewa Barat, Tobias Talu kepada timexntt.id, Rabu(07/08/2024).

Baca Juga  TEGAS! DPRD SBD Minta Audit Perencanaan Alun-Alun Tambolaka;Kalau hujan babecek

Namun demikian, Tobias Talu menyebut hasil pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dalam rangka pemilihan gubernur, wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024 itu belum final.

Pasalnya, dari data yang sudah diplenokan itu bisa saja terdapat wajib pilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Sehingga masih ada tahapan perbaikan yang nantinya akan menjadi DPS, DPSHP kemudian ditetapkan sebagai DPT.

“Misalnya, ada wajib pilih yang sudah dicoklit tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia, lulus TNI Polri atau sudah pindah kecamatan,” jelas Tobias Talu.

Baca Juga  Melki Johni Kolaborasi Dengan Paket Rakyat Deklarasi Akbar di Sumba Barat Daya, Johni; calon lain tidak ada jaringan

Tobias Talu menjelaskan, 35.815 wajib pilih yang dicoklit itu nantinya akan menyebar di 70 TPS.

Untuk itu, pada Pemilihan Umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga terjadi perampungan TPS.

Berbeda pada Pemilu bulan Februari 2024, kala itu di Kecamatan Wewewa Barat terdapat 125 TPS yang menyebar di seluruh desa dengan jumlah DPT kurang lebih 33 ribu.

“Di Kecamatan Wewewa Barat untuk Pilgub dan Pilkada terdapat 70 TPS. Dan itu sudah final,” imbuh Tobias Talu.

Disisi lain, Tobias Talu mengharapkan supaya masyarakat yang belum dicoklit atau terlewatkan supaya segera berkoordinasi dengan PPS setempat untuk bisa terakomodir sebagai wajib pilih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!