Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Bilang Begini

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga  Setelah Sumba Tengah, DPP Demokrat Serahkan SK Kepada 4 Bakal Calon Bupati di NTT

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.***

Baca Juga  Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Sumba Timur NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!