Ranperda Inisiatif DPRD SBD Tentang Pengaturan Pesta Adat Dalam Proses Penjajakan
STORINTT – Ranperda insiatif DPRD Sumba Barat Daya tentang pengaturan pesta adat saat ini masih dalam proses penjajakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Nusa Tenggara Timur(NTT).
Untuk diketahui, Ranperda Pengaturan Pesta Adat ini diinisiasi oleh DPRD Sumba Barat Daya lantaran pelaksanaan pesta adat budaya di wilayah ini dinilai telah bergeser dari esensi yang sebenarnya.
Bukan hanya itu, pesta adat dizaman modern ini juga dinilai sebagai ruang yang digunakan untuk memamerkan status sosial, hingga terjadi pergeseran nilai budaya yang sesugguhnya.
Pesta adat yang melampau batas kewajaran dan kepatutan juga dinilai bisa berdampak pada menurunnya ekonomi keluarga.
Ranperda ini telah disosialisasikan di 11 kecamatan yang menyebar di Kabupaten Sumba Barat Daya. Alhasil, Ranperda tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat.
DPRD SBD juga telah melakukan workshop tingkat kabupaten guna mendapatkan masukan demi penyempurnaan Ranperda tersebut.