Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis
“Dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201,” tambah Marciana.
Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan.
Hal itu disebutnya bertujuan untuk memastikan Perda yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Ranperda RPJPD Tahun 2025-2054 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam dua dekade mendatang.
Dokumen ini akan menjadi landangan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan