Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis
Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan.
Hal itu disebutnya bertujuan untuk memastikan Perda yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Ranperda RPJPD Tahun 2025-2054 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam dua dekade mendatang.
Dokumen ini akan menjadi landangan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Karenanya, Rapat Pengharmonisasian ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam ranperda ini telah sesuai tidak hanya secara substansi, tetapi juga dari segi prosedural dan Teknik penyusunannya.
”Ranperda RPJPD ini dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan,” ujar Marciana.
Tinggalkan Balasan