Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan. (Dok.Istimewa)

“Dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201,” tambah Marciana.

Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan.

Baca Juga  Dilantik Sebagai Anggota DPRD SBD Periode Kedua, Ayah Dari Stefanus Sosa Meninggal Dunia

Hal itu disebutnya bertujuan untuk memastikan Perda yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Ranperda RPJPD Tahun 2025-2054 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam dua dekade mendatang.

Baca Juga  Soal PPPK Tahap 2 SBD, Pemerintah Mau Tanya Data Anggota DPRD Komisi 3, RDP Malah Ditutup: Kami Sudah Siap Jawab

Dokumen ini akan menjadi landangan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!