Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan. (Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 dinyatakan Harmonis oleh Kemenkumham NTT.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Wakil Ketua DPRD, dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Sementara, Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kabupaten Sumba Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis oleh Kemenkumham NTT pada Senin(12/08/2024) kemarin.

Turut hadi dalam rapat tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Christofel Horo, Wakil Ketua DPRD, H. Samsi Pua Golo, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Sumba Barat Daya.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, penyusunan ranperda RPJPD ini telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.

Baca Juga  Puluhan Siswa SD Wailangira Yatutim Diduga Mempunyai NIK Sama: 11 Orang Dipindahkan di SD Waiha

“Dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201,” tambah Marciana.

Marciana apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Sumba Barat Daya yang selama ini selalu melibatkan Perancang dalam setiap tahapan.

Hal itu disebutnya bertujuan untuk memastikan Perda yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Ranperda RPJPD Tahun 2025-2054 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam dua dekade mendatang.

Dokumen ini akan menjadi landangan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Karenanya, Rapat Pengharmonisasian ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam ranperda ini telah sesuai tidak hanya secara substansi, tetapi juga dari segi prosedural dan Teknik penyusunannya.

Baca Juga  Pemerintah Sumba Barat Daya Dapat Penghargaan UHC Awards 2026, Golkar Acungkan Jempol

”Ranperda RPJPD ini dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan,” ujar Marciana.

Melalui ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah harmonis tersebut, Marciana berharap Kabupaten Sumba Barat Daya dapat terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal melalui peraturan-peraturan yang ada, yang tentunya bermanfaat dan memprioritaskan kesejahteraan warganya.

“Dengan komitmen dan kerja keras kita semua, saya yakin rapat pengharmonisasian ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan untuk menjadikan Sumba Barat Daya yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan,” harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!