Ranperda RPJPD Sumba Barat Daya Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis
Karenanya, Rapat Pengharmonisasian ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam ranperda ini telah sesuai tidak hanya secara substansi, tetapi juga dari segi prosedural dan Teknik penyusunannya.
”Ranperda RPJPD ini dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan,” ujar Marciana.
Melalui ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah harmonis tersebut, Marciana berharap Kabupaten Sumba Barat Daya dapat terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal melalui peraturan-peraturan yang ada, yang tentunya bermanfaat dan memprioritaskan kesejahteraan warganya.
“Dengan komitmen dan kerja keras kita semua, saya yakin rapat pengharmonisasian ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan untuk menjadikan Sumba Barat Daya yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan,” harapnya.***
Tinggalkan Balasan