Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ratu Angga Kantongi SK B1-KWK 2 Parpol Total 10 Kursi, Ratu Bilang Minggu ini Partai Lain Nyusul 

Pasangan Ratu Angga memastikan pencalonan mereka ketika mengantongi Surat Keputusan(SK) dari DPP Nasdem dan DPP PDI Perjuangan tertanggal 01 Agustus 2024 lalu.

Untuk itu, merujuk dari peraturan KPU, bakal calon wajib memperoleh 7 kursi atau 20 persen kursi yang berada di DPRD SBD. Sementara di DPRD SBD terdapat 35 kursi.

Jadi, untuk pasangan Ratu Angga dapat diastikan melaju untuk berkompetisi di perhelatan Pilkada SBD dengan perolehan 10 kursi. Saat ini, masih tersisa 25 kursi di DPRD SBD.

Baca Juga  Program 100 Hari Kerja, Bupati SBD Akan Turun Desa dan Targetkan 1.000 Unit Meteran untuk Masyarakat

Kendati sudah peroleh 10 kursi, pasangan Ratu Angga dikabarkan masih mendapatkan peluang besar untuk memperoleh SK B1-KWK dari beberapa partai politik lainnya.

Baca Juga  Gagal Bertarung di Pilkada SBD, Hari ini Alex Rangga Pija Nyatakan Dukungan Terhadap Pasangan Calon

Pasalnya, pasangan Ratu Angga juga sudah mendapat dukungan dari PKB, PKS dan Perindo.

Untuk diketahui, Perindo juga mendapat 5 kursi dengan perolehan suara 19.317. Selanjutnya, PKB 3 kursi dengan perolehan 16.840 suara dan PKS 1 kursi dengan jumlah 7.408 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!