Ratu Angga Kantongi SK B1-KWK 2 Parpol Total 10 Kursi, Ratu Bilang Minggu ini Partai Lain Nyusul
Untuk itu, merujuk dari peraturan KPU, bakal calon wajib memperoleh 7 kursi atau 20 persen kursi yang berada di DPRD SBD. Sementara di DPRD SBD terdapat 35 kursi.
Jadi, untuk pasangan Ratu Angga dapat diastikan melaju untuk berkompetisi di perhelatan Pilkada SBD dengan perolehan 10 kursi. Saat ini, masih tersisa 25 kursi di DPRD SBD.
Kendati sudah peroleh 10 kursi, pasangan Ratu Angga dikabarkan masih mendapatkan peluang besar untuk memperoleh SK B1-KWK dari beberapa partai politik lainnya.
Pasalnya, pasangan Ratu Angga juga sudah mendapat dukungan dari PKB, PKS dan Perindo.
Untuk diketahui, Perindo juga mendapat 5 kursi dengan perolehan suara 19.317. Selanjutnya, PKB 3 kursi dengan perolehan 16.840 suara dan PKS 1 kursi dengan jumlah 7.408 suara.
Tinggalkan Balasan