Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

TIMEXNTT – Pasca KPU Sumba Barat Daya menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai pasangan calon yang peroleh suara terbanyak, kini Pilkada Sumba Barat Daya memasuki babak baru.

Benar saja, saat ini Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Paket Ratu Angga Unggul 8005 Suara, Saksi Paket Aman; Data yang kami pegang sama

Pasangan calon yang dikenal dengan Paket Rakyat itu resmi mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin(09/12/2024) kemarin.

Berdasarkan pantaun timexntt.id disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Paket Rakyat telah memberikan kuasa kepada Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyano. Permohonan perkara itu tertuang dalam APPP Nomor : 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk diketahui, KPU Sumba Barat Daya telah menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dkminikus Aplhawan Rangga Kaka sebagai pemenang Pilkada tanggal 27 November lalu. Mereka peroleh 74.559 suara.

Baca Juga  SMP Negeri 7 Wewewa Tengah Kini Punya Gedung Baru

Sedangkan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Disusul oleh pasangan Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa dengan perolehan 10.941 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!