Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

TIMEXNTT – Pasca KPU Sumba Barat Daya menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai pasangan calon yang peroleh suara terbanyak, kini Pilkada Sumba Barat Daya memasuki babak baru.

Benar saja, saat ini Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon yang dikenal dengan Paket Rakyat itu resmi mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin(09/12/2024) kemarin.

Berdasarkan pantaun timexntt.id disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Paket Rakyat telah memberikan kuasa kepada Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyano. Permohonan perkara itu tertuang dalam APPP Nomor : 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk diketahui, KPU Sumba Barat Daya telah menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dkminikus Aplhawan Rangga Kaka sebagai pemenang Pilkada tanggal 27 November lalu. Mereka peroleh 74.559 suara.

Sedangkan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Disusul oleh pasangan Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa dengan perolehan 10.941 suara.

Berdasarkan hasil konferensi pers pada tanggal 08 Desember 2024, Paket Rakyat tidak mempersoalkan angka perolehan suara masing-masing pasangan calon. Mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang menurun.

Berikut adalah 08 poin tuntutan yang dijadikan keberatan oleh Paket Rakyat pasca penetapan KPU Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Meltri Paul Dipercayakan Sebagai Ketua DPD Partai Gema Bangsa di Sumba Barat Daya NTT

1). Kontestasi politik dalam sistem demokrasi melalui pemilihan langsung bupati dan wakil bupati, hendaknya menganut azas dan prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta bermartabat. Bagi Pket Rakya, Demokrasi yang Luberjurdil dan bermartabat tidak boleh dicederai dengan upaya-upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memengaruhi pilihan poltik masyarakat. Demokrasi Pancasila tidak memberikan tempat bagi tindakan intimidasi, kecurangan yang didesain secara sistemik dan terukur;

2). Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.

3). Penyelenggara Pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum;

4). Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya. Persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga;

Baca Juga  Adilalo Gandeng Yeremias Daftar di PDIP Sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati

5). Penyelenggara membangun konstruksi berpikir yang terkesan ‘cuci tangan” terhadap fakta dimana pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan dasar argumentasi yang absurd: “Karena ada pemilih yang meninggal dan merantau”. Pertanyaan sederhana yang muncul, apakah jumlah pemilih sebanyak 93.938 (39 persen dari total DPT sebanyak 248.859) jiwa yang tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan karena meninggal atau merantau? Atau apakah wajib pilih dimaksud tidak mendapatkan C6 Panggilan memilih karena penyelenggara kurang optimal dalam memastikan C6 terdistribusi dengan baik?

6). Penyelenggara tidak memiliki komitmen yang kuat dalam menangani dan menuntaskan kejadian-kejadian khusus dalam proses pemungutan suara, pleno tingkat kecamatan dan pleno KPU Sumba Barat Daya, bahkan terkesan mengabaikan proses berkualitas dan lebih berorientasi pada hasil akhir yang belum sepenuhnya legitimate.

7). Paket Rakya berpandangan bahwa proses Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan profesionalisme dan integritas penyelenggara sudah sesuai prinsip moral dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

8). Bahwa PAKET RAKYAT akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan demokrasi dan proses politik yang fair, berkeadilan, dan bermartabat untuk kepentingan dan hak-hak politik rakyat Sumba Barat Daya melalui jalur-jalur yang disediakan oleh aturan perundang- undangan.***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!