Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan
Berikut adalah 08 poin tuntutan yang dijadikan keberatan oleh Paket Rakyat pasca penetapan KPU Sumba Barat Daya.
1). Kontestasi politik dalam sistem demokrasi melalui pemilihan langsung bupati dan wakil bupati, hendaknya menganut azas dan prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta bermartabat. Bagi Pket Rakya, Demokrasi yang Luberjurdil dan bermartabat tidak boleh dicederai dengan upaya-upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memengaruhi pilihan poltik masyarakat. Demokrasi Pancasila tidak memberikan tempat bagi tindakan intimidasi, kecurangan yang didesain secara sistemik dan terukur;
2). Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.
3). Penyelenggara Pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum;
4). Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya. Persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga;
5). Penyelenggara membangun konstruksi berpikir yang terkesan ‘cuci tangan” terhadap fakta dimana pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan dasar argumentasi yang absurd: “Karena ada pemilih yang meninggal dan merantau”. Pertanyaan sederhana yang muncul, apakah jumlah pemilih sebanyak 93.938 (39 persen dari total DPT sebanyak 248.859) jiwa yang tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan karena meninggal atau merantau? Atau apakah wajib pilih dimaksud tidak mendapatkan C6 Panggilan memilih karena penyelenggara kurang optimal dalam memastikan C6 terdistribusi dengan baik?
6). Penyelenggara tidak memiliki komitmen yang kuat dalam menangani dan menuntaskan kejadian-kejadian khusus dalam proses pemungutan suara, pleno tingkat kecamatan dan pleno KPU Sumba Barat Daya, bahkan terkesan mengabaikan proses berkualitas dan lebih berorientasi pada hasil akhir yang belum sepenuhnya legitimate.
Tinggalkan Balasan