Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

3). Penyelenggara Pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum;

4). Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya. Persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga;

Baca Juga  Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat

5). Penyelenggara membangun konstruksi berpikir yang terkesan ‘cuci tangan” terhadap fakta dimana pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan dasar argumentasi yang absurd: “Karena ada pemilih yang meninggal dan merantau”. Pertanyaan sederhana yang muncul, apakah jumlah pemilih sebanyak 93.938 (39 persen dari total DPT sebanyak 248.859) jiwa yang tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan karena meninggal atau merantau? Atau apakah wajib pilih dimaksud tidak mendapatkan C6 Panggilan memilih karena penyelenggara kurang optimal dalam memastikan C6 terdistribusi dengan baik?

Baca Juga  Lapor Bupati SBD, Masyarakat Desa Umbu Wangu Wesel Pertanyakan Anggaran BUMDes Rp50 Juta dan Jalan 3 KM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!